Lampung Barat | Pusat News Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, Akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Liwa oleh tiga lembaga penggiat kontrol sosial, yakni DPW-FORSAL, LBH-BSN, dan LAI BPAN-TRC.
Laporan tersebut diajukan karena proyek senilai Rp 249 juta yang dikerjakan CV. Bukit Pesagi melalui Dinas PUPR Lampung Barat itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sekjend LBH-BSN, Admi Ansyori, menyebut proyek itu terindikasi kuat terjadi mark up.
“Kami sudah serahkan laporan resmi ke Kejari. Ini bentuk komitmen kami menegakkan akuntabilitas publik dan menolak praktik korupsi yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Sementara Ketua Litbang DPW-FORSAL, Boimin, menilai pengawasan proyek tersebut lemah.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jangan ada lagi proyek asal jadi di Lampung Barat,” ujarnya.
Ketua LAI BPAN-TRC, Habibollah, menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah nyata lembaga masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik.
“Kami mendorong Kejari untuk segera melakukan penyelidikan agar terang benderang siapa yang bermain di balik proyek ini,” tegasnya.
Ketiga lembaga tersebut berkomitmen terus mengawal laporan hingga ada tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Liwa terhadap dugaan penyimpangan proyek SPAM tersebut.
(Ansyori)