TANGERANG,PUSATNEWS 14 Agustus 2025 Viralnya pemberitaan terkait dugaan percabulan yang dialamatkan kepada Guru SY dari SMPN 23 Kota Tangerang membuat dunia pendidikan terguncang. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Santo Nababan, S.H. dari Kantor Hukum Santo Nababan, S.H. & Partners yang beralamat di Griya Permai Blok D5 Nomor 12.A RT 002 RW 006, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Tangerang, menyampaikan bantahan resmi kepada awak media melalui press release.
Menurut Santo Nababan, terdapat dua laporan polisi dari satu pelapor berinisial S (ibu RA) dengan kronologis berbeda pada hari yang sama. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan laporan.
Laporan pertama dibuat Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WIB melalui Command Center Polri 110 dengan nomor telepon 0822-1368-9XXX yang terdeteksi milik Ibu S. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban RA dipaksa menghisap alat kelamin terlapor SY saat remedial pada 23 Juni 2025 di dalam kelas dengan kondisi pintu terkunci.
Namun, laporan kedua yang dibuat di hari sama (Rabu, 25 Juni 2025 pukul 13.07 WIB) di SPKT Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, justru menyebut kronologis berbeda. Dalam laporan ini disebutkan kejadian berlangsung Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11.00 WIB dengan modus pelaku menciumi dan memegang kemaluan korban.
Selain perbedaan waktu dan kronologis, kuasa hukum juga menilai saksi-saksi yang dicantumkan (guru Y dan R, teman RA berusia 14 tahun) tidak pernah berada di lokasi kejadian dan bahkan tidak pernah dikonfirmasi oleh pelapor.
Lebih jauh, klaim bahwa perbuatan dilakukan sebanyak tiga kali di ruangan tertutup juga dinilai tidak benar. Faktanya, pelapor (Ibu S) ikut mendampingi RA saat remedial Bahasa Indonesia di ruang Wakasek Kurikulum SY dengan kondisi pintu dan gorden terbuka, disaksikan beberapa guru dan wakasek lainnya.
Terkait adanya isu korban lain berinisial MJJ (15 tahun), kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan itu tidak benar. Menurutnya, hal ini dipicu persoalan pribadi, mengingat ayah MJJ berinisial J merupakan mantan suami adik istri SY. Kuasa hukum menduga ada motif sakit hati karena SY menolak permintaan J untuk membantu rujuk serta menolak titipan anak tersebut.
“Masih banyak kejanggalan lain yang tidak bisa kami ungkap seluruhnya ke publik. Kami hanya berharap masyarakat tidak terpengaruh narasi sepihak yang belum tentu benar, apalagi yang diserang adalah seorang guru dengan profesi mulia,” tegas Santo Nababan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini atau narasi yang menjatuhkan nama baik seseorang tanpa dasar bukti yang valid. Santo Nababan menilai, pelapor diduga kuat justru lebih dulu menyebarkan dan memviralkan kasus ini tanpa menunggu hasil resmi dari Polres Metro Tangerang Kota, sehingga mengabaikan asas praduga tidak bersalah.