Lampung Barat | Pusat News Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 hingga kini belum dapat diproses oleh Dinas Pengelolaan Keuangan (DPJK) Kabupaten Lampung Barat. Hambatan tersebut terjadi sejak 19 September 2025, akibat adanya pembaruan sistem aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Akibatnya, sejumlah pekon di daerah ini terpaksa menunda berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, baik kegiatan fisik, nonfisik, maupun program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa tahap kedua.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh administrasi pencairan, tetapi sistem OMSPAN belum bisa diakses untuk proses selanjutnya. Tentu ini menghambat kegiatan pembangunan yang sudah menunggu pelaksanaan di lapangan,” ungkap salah satu Pratin di wilayah setempat, Selasa (14/10/2025).
Pihak pekon menilai pembaruan sistem seharusnya dijadwalkan dengan mempertimbangkan kalender penyaluran dana ke daerah. Sebab, penundaan terlalu lama dapat menghambat perputaran ekonomi di desa serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Update sistem itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan jalannya program desa. Kami berharap Menteri Keuangan turun langsung memastikan agar proses ini segera normal kembali,” lanjutnya.
Seperti diketahui, aplikasi OMSPAN merupakan sistem digital pengawasan dan pelaporan keuangan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI. Namun, proses pembaruan (update) sistem kali ini berdampak luas hingga ke tingkat pemerintah desa.
Sejumlah aparatur pekon di Lampung Barat berharap Kementerian Keuangan RI segera menuntaskan kendala teknis tersebut, agar pencairan Dana Desa tahap II dapat segera disalurkan. Dana Desa menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan desa, terutama dalam mendukung program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Setiap hari keterlambatan pencairan berarti tertundanya manfaat bagi masyarakat desa. Kami berharap Kemenkeu segera memberikan kepastian waktu agar kegiatan bisa berjalan sesuai target,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Dengan demikian, publik menantikan langkah cepat dan solutif dari Kementerian Keuangan RI dalam menyeimbangkan antara kebutuhan sistem keuangan yang akuntabel dan pelaksanaan program pembangunan yang tepat waktu di tingkat desa. (*)