Lampung Barat | Pusat News Pekerjaan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kini menuai sorotan publik. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. (CV) Sabi Albasah sebagai pelaksana pekerjaan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 684.728.240,00.
Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025, di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Lampung Barat.
Nomor kontrak tercatat 449/136/III.02/PAN-BJ/2025, dengan tanggal kontrak 11 Juni 2025 dan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun, hasil pemantauan di lapangan pada 13 Oktober 2025 menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis (bestek) dengan pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah bagian bangunan tampak dikerjakan dengan kualitas yang patut dipertanyakan. Pada struktur dinding dan kolom beton, penggunaan besi tulangan (wiremesh) terlihat terlalu tipis dan jarang, sementara campuran adukan semen tampak tidak merata dan berpori.
Selain itu, pasangan bata merah di beberapa titik tampak renggang, serta lapisan plesteran belum padat sempurna. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan dan daya tahan bangunan di kemudian hari.
Pada bagian atap, pekerjaan rangka terlihat masih menggunakan bambu sementara sebagai penopang, menandakan tahap penyelesaian struktur belum maksimal. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan teknis oleh pihak konsultan maupun dinas terkait.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT. (CV) Sabi Albasah selaku kontraktor pelaksana, maupun Dinas Kesehatan Lampung Barat sebagai penanggung jawab kegiatan, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai bestek tersebut.
Masyarakat sekitar berharap agar pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, segera melakukan evaluasi dan audit teknis di lokasi proyek.
Pasalnya, pembangunan Puskesmas Pembantu ini merupakan fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Air Hitam, sehingga kualitas pekerjaan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dan kontrak kerja. (*)