DPW-FORSAL, DPC LBH-BSN, DAN DPD TRC-BPAN LAI MENDESAK BUPATI DAN KADIS PMD LAMPUNG BARAT MEMBERIKAN TEGURAN KEPADA BANK LAMPUNG

Lampung Barat | Pusat News Tiga lembaga yakni DPW-FORSAL Lampung Barat, DPC LBH-BSN Lampung Barat, dan DPD TRC-BPAN LAI Lampung Barat mendesak Bupati Parosil Mabsus dan Kadis PMD Bulki untuk segera memberikan teguran kepada pihak Bank Lampung Cabang Lampung Barat.

Desakan tersebut muncul setelah banyak aparatur pekon mengeluhkan penolakan pengajuan pinjaman dengan jaminan SK Aparatur Pekon. Padahal, sebelumnya telah ada nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Barat dengan Bank Lampung yang mengatur bahwa setiap aparatur pekon berhak mengajukan pinjaman menggunakan SK sebagai agunan.

Bacaan Lainnya

Namun dalam praktiknya, sejumlah pengajuan pinjaman justru ditolak oleh pihak Bank Lampung, terutama yang berasal dari pekon dengan peratin berstatus Penjabat (Pj).

Aktivis DPC LBH-BSN Lampung Barat, Ansyori, menilai tindakan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan semangat kerja sama yang telah disepakati.

“Kami minta Bupati dan Kadis PMD segera menegur pihak Bank Lampung Cabang Lampung Barat. Kalau sudah ada MoU resmi, seharusnya semua aparatur pekon diperlakukan sama tanpa membedakan status peratin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW-FORSAL Lampung Barat, Miftahul Alimin Rambe, mengingatkan agar Bank Lampung menjaga kepercayaan publik.

“Bank Lampung harus profesional dan menepati komitmen dengan Pemkab. Jangan sampai kebijakan cabang justru merusak hubungan kerja sama,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD TRC-BPAN LAI Lampung Barat, Habibollah, yang mendorong adanya audiensi terbuka antara Pemkab dan pihak bank.

“Masalah ini harus dibahas bersama agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparatur pekon,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *