Bisnis Gelap Pengoplosan Gas Subsidi di Rumpin Masih Marak, Diduga Aparat Tutup MataPraktik pengoplosan gas subsidi secara

Rumpin Bogor Jawa Barat | Pusat News Praktik pengoplosan gas subsidi secara terselubung kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Rumpin, tepatnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,

Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi ladang bisnis menggiurkan dengan keuntungan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Kondisi ini meresahkan masyarakat yang menilai praktik tersebut sangat merugikan dan membahayakan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, pengoplosan gas subsidi masih berjalan lancar dan tersebar di beberapa titik di Desa Sukamulya maupun desa lainnya. Ironisnya, kegiatan tersebut tidak hanya merugikan konsumen dan negara, tetapi juga diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang masih aktif bertugas.

Salah satu lokasi yang dicurigai digunakan sebagai tempat pengoplosan berada di sebuah rumah dengan halaman luas yang terpasang plang “Pangkalan LPG 3 Kg (Toko Miftah)”. Namun, anehnya ditemukan tabung gas 12 kg di mobil Carry yang siap dikirim keluar wilayah. Seorang pekerja yang ditemui awak media mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Bravo.

Nama-nama oknum anggota TNI AU yang disebut-sebut terlibat antara lain Bravo, Jipen, Ucok, Sabar, Heri, dan Carles. Sementara itu, pengendali bisnis ilegal ini diduga berada di tangan beberapa orang berpengaruh, yakni Agus, Mustafa, dan Sihombing. Selain itu, sejumlah warga sipil seperti Asep alias Robin, Jaya, Gugun, Jiun, Haji, Dedi, dan Ucup juga disebut ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Hingga kini, aktivitas pengoplosan gas subsidi di wilayah Rumpin masih berjalan tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat maupun Polres Bogor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang lemahnya penegakan hukum dan dugaan adanya rasa takut terhadap pihak-pihak yang dianggap kuat.

Masyarakat berharap kepolisian tidak gentar untuk memberantas segala praktik ilegal yang merugikan negara. Mereka mendesak Mabes Polri, khususnya Bareskrim, serta kementerian terkait untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku.

Perlu diketahui, pelaku pengoplosan gas LPG dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (*)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *