Bendera Merah Putih di Pekon Gunung Terang Tak Diturunkan, Terendam Hujan Hingga Malam Hari

Lampung Barat | Pusat News Warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, menyoroti kelalaian aparatur pekon yang tidak menurunkan bendera merah putih pada Senin (29/9/2025). Bendera tersebut dibiarkan berkibar hingga malam hari dalam kondisi hujan deras, sehingga terlihat basah kuyup.

Sejumlah warga menilai peristiwa ini sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap simbol negara. “Bendera Merah Putih adalah lambang negara, sudah seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan hormat. Jangan sampai terlupakan apalagi dibiarkan kehujanan,” ujar salah satu warga.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa pengibaran dan penurunan bendera harus mengikuti tata cara yang benar. Kelalaian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi aparatur pekon agar lebih disiplin dan menghargai simbol negara.

Peratin Gunung Terang dan aparatur pekon diduga telah melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Pasal 62 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 24 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1959 tentang Waktu Pengibaran Bendera:

Bendera Negara dikibarkan setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB di halaman kantor pemerintah dan lembaga negara

Peristiwa kelalaian ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Oleh karena itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan aparat penegak hukum Polres Lampung Barat diharapkan segera memberikan teguran keras serta memproses Pj. Peratin Pekon Gunung Terang, Irfan, sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Camat Air Hitam Gustian Afreza juga diminta melakukan pembinaan langsung terhadap aparatur pekon agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara. (Ansyori)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *