Lampung Tengah | Pusat News Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung resmi memulai proses pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Ombudsman RI Nomor: T/254/LM.44-09/0127.2025/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang ditujukan kepada pelapor Panji Nugraha AB, S.H., Masyarakat Padang Ratu Lampung Tengah dengan nomor registrasi laporan 0127/LM/VIII/2025/BDL.
Dalam surat itu dijelaskan, laporan Panji Nugraha saat ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Asisten Pemeriksa Laporan di Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung. Apabila dibutuhkan, pelapor dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemeriksa laporan yang ditunjuk.
Melalui komunikasi WhatsApp, pihak Ombudsman memastikan bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak terlapor.
“Alhamdulillaah, untuk hasil pemeriksaan hari ini ke Terlapor nanti kami sampaikan secara resmi melalui Surat Penyampaian Perkembangan Laporan setelah Terlapor melaksanakan komitmennya,” tulis pihak Ombudsman kepada pelapor.
Kronologi Awal Pemilihan Sekda Lampung Tengah
1. Seleksi Jabatan Sekda Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui BKPSDM membuka proses seleksi jabatan tinggi pratama untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Seleksi ini dilakukan sesuai mekanisme lelang jabatan ASN.
2. Munculnya Sekda Terpilih Dari proses seleksi tersebut, muncul nama Sekda terpilih yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Lampung Tengah.
3. Isu Konflik Kepentingan Hubungan keluarga ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, karena Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat eselon II, termasuk posisi Sekda.
4. Dugaan Nepotisme Sejumlah kalangan menilai keterpilihan Sekda tersebut sarat dengan indikasi nepotisme, karena peserta seleksi lain yang berkompeten diduga tidak diperlakukan secara adil. Padahal, pengisian jabatan tinggi pratama seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
5. Laporan ke Ombudsman Dugaan penyimpangan prosedur tersebut akhirnya dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung oleh Panji Nugraha AB, S.H. Masyarakat Padang Ratu Lampung Tengah.
Ketua Laskar Lampung, Ir. Nerozely Agung Putra, memberikan tanggapan keras terkait proses pemilihan Sekda Lampung Tengah yang diduga sarat konflik kepentingan.
“Kami dari Laskar Lampung memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang telah merespons laporan masyarakat secara cepat dan memulai proses pemeriksaan secara resmi. Ini membuktikan bahwa lembaga negara hadir untuk melindungi hak-hak publik dari praktik maladministrasi dan dugaan nepotisme di pemerintahan daerah,” tegas Nerozely.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami memastikan kasus ini tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Harus ada solusi konkret dan akuntabilitas dari pejabat terlapor. Kami mendesak agar proses pengisian jabatan Sekda Lampung Tengah benar-benar dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan resmi ke Ombudsman, dugaan maladministrasi dan nepotisme dalam seleksi Sekda Lampung Tengah kini memasuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Lampung memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur, sementara Laskar Lampung berkomitmen mengawal hingga adanya penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
(Red)