Lampung Utara | Pusat News Pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa (DD) di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang baru seumur jagung dikerjakan sudah terlihat rusak dan hancur.
Berdasarkan pantauan awak media pada 18 September 2025, dua item kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Dusun 4 tampak janggal:
1. Pembangunan Gorong-gorong Tipe 50/50.P4 dengan nilai anggaran Rp 7.124.000.
2. Pembangunan Jalan Paving Volume P.27 M x L 2 M senilai Rp 11.774.000.
Dari hasil pengecekan di lapangan, kondisi jalan paving sudah ambles, bergelombang, bahkan beberapa bagian tidak terpasang rapi. Begitu juga kualitas pekerjaan gorong-gorong dinilai asal-asalan.
Proyek ini dikerjakan oleh TPK Desa Ogan Lima di bawah tanggung jawab Kepala Desa, Widodo. Namun, kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dicairkan.
Sejumlah warga kecewa dan menduga adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa.
“Baru dikerjakan sudah rusak, uang negara ratusan juta kalau dikelola asal-asalan, jelas merugikan masyarakat. Kami minta APH segera memeriksa Kades Widodo beserta TPK-nya,” tegas salah satu warga setempat.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan pembangunan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta menjunjung tinggi kualitas.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.”
Masyarakat Desa Ogan Lima mendesak agar Inspektorat Lampung Utara, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung untuk melakukan audit investigasi terhadap pembangunan yang ada. Jika terbukti ada penyimpangan, maka Kades Widodo bersama TPK Desa harus bertanggung jawab secara hukum.
Pembangunan desa seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar proyek yang hanya memperkaya oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ogan Lima Widodo maupun pihak Pemerintah Desa belum dapat dikonfirmasi terkait kualitas pembangunan yang dikeluhkan warga.
Reporter : Muhammad Yusuf