LLI Pertanyakan Klaim Polres Lampung Tengah Soal Legalitas Lahan PT BSA

Lampung Tengah, Pusat News– Menyikapi pemberitaan terkait pernyataan pihak Polres Lampung Tengah mengenai kehadiran aparat di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang disebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Laskar Lampung Indonesia (LLI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Panji Nugraha, AB, S.H., menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Panji mempertanyakan klaim aparat mengenai keberadaan provokator maupun pernyataan soal legalitas PT BSA yang disebut sudah memiliki dasar hukum kuat.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang benar ada provokator, sebutkan siapa orangnya. Jangan sampai tudingan ini dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya atas tanah yang mereka tempati turun-temurun,” ujar Panji, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, dasar hukum yang dikutip aparat terkait sertifikat HGU maupun putusan pengadilan belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Ia menekankan bahwa keberadaan sertifikat atau keputusan pengadilan bukan berarti otomatis meniadakan klaim masyarakat yang sejak lama bermukim dan mengelola tanah tersebut.

“HGU bukanlah hak milik, melainkan hak guna yang tunduk pada aturan tertentu. Apabila masyarakat sudah lama menempati dan mengelola lahan, itu juga memiliki dasar hukum yang harus diakui negara. Jadi jangan serta-merta membenarkan perusahaan tanpa melihat fakta sosial di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Panji juga menyoroti pernyataan Kabag Ops yang menyebut Polres Lampung Tengah belum pernah menerima laporan dari masyarakat terkait penyerobotan tanah.

“Masyarakat kecil sering kali kesulitan melapor karena keterbatasan akses dan pengetahuan hukum. Aparat seharusnya aktif membuka ruang pelayanan, bukan sekadar menunggu laporan formal. Kalau rakyat takut, apa lantas hak mereka dianggap tidak ada?” imbuhnya.

Panji menegaskan bahwa LLI akan terus mengawal proses ini agar masyarakat tidak menjadi korban stigmatisasi maupun kriminalisasi.

“Kami tetap mendukung Polres menjaga kamtibmas. Namun, dalam perkara ini aparat harus benar-benar netral dan transparan, jangan sampai publik menilai ada keberpihakan pada perusahaan,” pungkasnya.

(Ansyori)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *