Lampung Tengah, Pusat News Menyusul penjelasan resmi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, terkait dugaan kriminalisasi warga dalam perkara pendudukan lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Laskar Lampung Indonesia (LLI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Panji Nugraha, AB, S.H., menyatakan bahwa keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi masalah yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Panji, penegasan Polres bahwa proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan justru semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat kecil akan potensi kriminalisasi.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melemahkan masyarakat. Warga yang sejak turun-temurun menempati dan mengelola tanah tersebut tidak bisa serta-merta dianggap melawan hukum hanya karena ada klaim perusahaan berdasarkan HGU,” tegas Panji, Selasa (19/8/2025).
Panji juga mempertanyakan klaim Polres yang menyebut terdapat dua Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT BSA di lokasi tersebut. Menurutnya, HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak, melainkan hak guna yang tunduk pada persyaratan tertentu.
“Kalau HGU itu benar-benar sah dan aktif, apakah sudah dipenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat? HGU tidak boleh dipakai sebagai senjata untuk menggusur rakyat. Apalagi rakyat yang sudah puluhan tahun hidup di sana,” tambahnya.
Terkait pernyataan Polres bahwa sudah ada lima saksi diperiksa namun belum ada tersangka, Panji menilai hal itu masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kalau memang belum ada tersangka, jangan dulu memberi opini ke publik seolah-olah ada pihak yang bersalah. Ini rawan menggiring stigma negatif terhadap masyarakat. Aparat seharusnya fokus pada mediasi dan solusi, bukan sekadar penyidikan,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi penyebutan adanya dugaan oknum yang memfasilitasi pendudukan lahan.
“Kalau memang ada oknum, sebutkan siapa orangnya, jangan melempar isu yang bisa menimbulkan fitnah. Jangan sampai istilah ‘oknum’ ini jadi tameng untuk mengkriminalisasi para pejuang tanah,” tegas Panji.
Lebih lanjut, LLI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak kehilangan haknya.
“Kami mendukung Polres menjaga kamtibmas, tapi jangan sampai rakyat kecil justru dikorbankan. Penegakan hukum harus transparan, imparsial, dan tidak berat sebelah,” pungkas Panji.
(Ansyori)