LAMPUNG BARAT, PUSAT NEWS Kabar baik bagi para kepala desa atau peratin yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, telah memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan pengukuhan ulang dan perpanjangan masa jabatan para kepala desa yang terdampak.
Di Kabupaten Lampung Barat, tercatat ada sekitar 60 pekon dengan jumlah peratin yang masa jabatannya sudah habis namun belum digantikan oleh hasil Pilkades baru. Mereka akan mendapatkan perpanjangan jabatan selama 2 tahun, sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil Rapat Komisi II DPR RI.
“Ini amanat pusat, dan harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kami akan kawal prosesnya sampai semua peratin yang terdampak mendapat kejelasan hukum dan administrasi,” kata Miftahul Alimin Rambe, Ketua DPW-FORSAL Lampung.
Arahan Tegas Mendagri: Paling Lambat Akhir Agustus 2025
Melalui SE Mendagri tersebut, seluruh bupati/wali kota diminta:
1. Melakukan pendataan dan verifikasi kepala desa/peratin yang terdampak.
2. Melakukan pengukuhan ulang dan memperpanjang masa jabatan selama 2 tahun.
3. Menyampaikan hasil pengukuhan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025, yang berarti selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2025.
DPW-FORSAL dan LBH-BSN Lampung Barat menegaskan bahwa kelambanan dalam melaksanakan pengukuhan akan berdampak serius terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Kami soroti serius kinerja Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Harus segera ambil langkah nyata, bukan hanya wacana. Ini menyangkut pemerintahan pekon dan pelayanan publik,” tegas Ansyori, Sekertaris LBH-BSN.
Selama belum dikukuhkan secara resmi, para peratin terdampak tetap diimbau untuk menjalankan fungsi pelayanan di pekon masing-masing, sembari menunggu penetapan resmi dari Pemkab.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kewenangan dan stagnasi program desa.
“Kami juga membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi para peratin yang terdampak. Jangan segan untuk melapor jika mengalami hambatan administratif,” tambah Boimin Ketua Litbang DPW-FORSAL.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mendagri memberikan jaminan legalitas kepada para peratin untuk tetap menjabat dan diperpanjang selama 2 tahun.
Kini tinggal bagaimana komitmen pemerintah daerah, khususnya Bupati Lampung Barat, dalam menindaklanjuti arahan pusat secara cepat dan tepat.
(Ansyori)