KEPALA DINAS PERIKANAN LAMPUNG BARAT DIDUGA ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DUGAAN KORUPSI DARI LSM TRINUSA

Lampung BaratPUSAT NEWS- 1 Juni 2025 Dewan Pimpinan Cabang LSM Triga Nusantara Indonesia (DPC TRINUSA) Kabupaten Lampung Barat secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan investigasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan penyimpangan dan mark-up anggaran dari tahun 2021 hingga 2024. Namun hingga lebih dari tujuh hari sejak surat tersebut dikirimkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak Dinas.

Dalam surat bernomor 037/LSM-TRINUSA/DPC-LB/V/2025 tersebut, DPC TRINUSA menyoroti sejumlah kejanggalan penggunaan anggaran, di antaranya:

Bacaan Lainnya

Dugaan mark-up pengadaan benih dan induk ikan tahun 2023 yang menyebabkan potensi kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kenaikan signifikan pada pos pengeluaran seperti biaya fotokopi dan pakan ikan tanpa penjelasan yang wajar.

Pengadaan tahun 2021 dengan nilai besar namun tanpa rincian yang memadai, termasuk perjalanan dinas, makan minum, hingga rehabilitasi kolam.

LSM TRINUSA juga meminta penjelasan detail mengenai dampak nyata kegiatan tersebut bagi masyarakat pembudidaya ikan di Lampung Barat, serta transparansi nama peserta, output program, dan pihak penyedia.

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat sekaligus aktivis antikorupsi, Ahmad Zainudin, menegaskan bahwa sikap diam Dinas Perikanan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas Perikanan yang tidak memberikan tanggapan apapun terhadap surat resmi kami. Ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga soal dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan lembaga pengawas keuangan negara,” tegasnya.

DPC TRINUSA menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan dalam 7 hari sejak surat dikirim, maka langkah-langkah berikut akan diambil:

1. Melaporkan dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Mengajukan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Melakukan aksi sosial dan advokasi terbuka di lapangan untuk menyuarakan ketidakberesan proyek.

Dasar hukum yang dikutip antara lain

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001),

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta

Pasal-pasal KUHP terkait penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

DPC TRINUSA berharap agar Dinas Perikanan dapat segera merespons dan memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga integritas anggaran dan kepercayaan masyarakat.

(Ansyori)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *