LHP Padang Tambak Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Peratin Umar Suki

Lampung Barat –PUSAT NEWS —21 Juni 2025 Sembilan anggota Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) bersama masyarakat Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Peratin (Kepala Desa) mereka, Umar Suki.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi mosi tidak percaya yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota LHP serta sejumlah perwakilan masyarakat. Langkah ini diambil setelah berbagai persoalan yang dianggap telah merugikan tata kelola pemerintahan pekon dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Umar Suki.

Dalam isi mosi tidak percaya, disebutkan bahwa Peratin Umar Suki dinilai telah:

Tidak lagi melibatkan LHP dan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting di tingkat pekon.

Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

Tidak menjalankan asas musyawarah dan gotong royong dalam pembangunan pekon.

Menimbulkan keresahan sosial serta perpecahan di tengah masyarakat.

Tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa.

Ketua LHP Padang Tambak menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi pemerintahan pekon yang semakin tidak kondusif di bawah kepemimpinan Umar Suki.

“Kami sudah tidak bisa lagi menaruh kepercayaan kepada beliau. Masyarakat juga banyak yang mengadu dan kecewa. Maka kami sepakat menyatakan mosi tidak percaya,” ungkapnya.

Selain menyampaikan mosi tidak percaya, LHP dan masyarakat juga memberikan surat kuasa kepada LBH-BSN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara) Lampung Barat untuk mengawal proses hukum dan administratif guna menuntut pemberhentian Umar Suki sebagai Peratin.

Pihak LBH-BSN menyatakan siap mengadvokasi penuh tuntutan masyarakat dan LHP, serta akan membawa kasus ini ke dinas terkait dan jika perlu ke jalur hukum.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap pemimpin yang dinilai tidak amanah, dan menjadi preseden penting bagi pengawasan partisipatif terhadap jalannya pemerintahan desa. (Ansyori)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *