DPW-FORSAL & LBH-BSN Bongkar Dugaan Fiktif Rp 95 Juta pada Proyek Rehab dan Perawatan Gedung Pekon Kegeringan, Batu Brak

Lampung Barat–Pusat News— 20 Juni 2025 —Dewan Pimpinan Wilayah Forum Suara Anak Lampung (DPW-FORSAL) bersama Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Lampung Barat resmi menyoroti dugaan penggelembungan (mark-up) dan pengeluaran fiktif pada anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 rehabilitasi gedung senilai Rp 42 juta serta biaya pemeliharaan lanjutan Rp 27 juta pada tahun 2023 dan dana pemeliharan sebesar 26 juta di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang didukung bukti foto, tampak kondisi dinding gedung masih dipenuhi lumut dan retak halus, cat terkelupas, serta area alas yang lembap—indikasi kuat bahwa pekerjaan perbaikan belum dilakukan secara optimal. bertolak belakang dengan laporan kegiatan yang tercatat telah tuntas.

“Kami mencium indikasi kuat bahwa kegiatan rehab hanya ada di atas kertas. Bukti fisik di lokasi menunjukkan minimnya perbaikan padahal dana puluhan juta sudah dicairkan,” ujar Ketua DPW-FORSAL, Boimin.

Senada, sekertaris LBH-BSN Lampung Barat, Budiman Pangestu menegaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dokumen kontrak, RAB, serta bukti pencairan untuk diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten dan Inspektorat.

“Jika terbukti fiktif, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta dijatuhi pidana tambahan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.

Tuntutan ORMAS & LBH:

1. Audit Investigatif oleh Inspektorat Lampung Barat dan BPKP guna menguji kesesuaian volume pekerjaan dengan nilai dana yang sudah terserap.

2. Transparansi Dokumen—pemerintah pekon wajib membuka rincian RAB, bukti pembelian material, dan laporan progres kepada publik.

3. Sanksi Tegas bagi pihak yang terbukti melakukan mark-up, termasuk pengembalian kerugian negara, pemberhentian perangkat pekon, dan proses pidana.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 4, 5, 6 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (pertanggungjawaban dan penatausahaan anggaran).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kegeringan dan tim pelaksana kegiatan belum merespons permintaan klarifikasi tertulis yang telah dilayangkan DPW-FORSAL dan LBH-BSN. Kedua lembaga menegaskan akan terus memantau proses audit dan, berkomitmen melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

DPW-FORSAL dan LBH-BSN juga mengimbau masyarakat Pekon Kegeringan untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan setiap indikasi penyelewengan kepada aparat penegak hukum. “Kami mengawal agar setiap rupiah dana desa benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata,” tegas Boimin menutup pernyataannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *