Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek DPT Sungai Way Ngison

Lampung Barat — PUSAT NEWS — 3 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat.

Tersangka berinisial AKH, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan, diduga telah melakukan manipulasi dalam pelaksanaan proyek. Modus yang digunakan yakni dengan mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp314.757.081.

“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ungkap Ferdy Andrian, Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Selasa (3/6).

Dalam laporan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta volume pekerjaan dikurangi secara sistematis demi menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan pribadi.

Tindakan ini berdampak pada buruknya kualitas konstruksi DPT, padahal proyek tersebut sangat vital dalam mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison.

Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Ferdy.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi. (Reporter Admi Ansyori)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *