LAMPUNG BARAT — PUSAT NEWS– Senin 1 Juni 2025 — Polemik jabatan Penjabat (Pj.) Peratin di Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, Penjabat Peratin yang ditunjuk pasca wafatnya Peratin definitif, diketahui masih menjabat hingga lebih dari 5 tahun, tanpa kejelasan proses penggantian. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati tata kelola desa.
Sorotan ini datang langsung dari Ketua LSM-TRINUSA Ahmad Zainudin wilayah Kabupaten Lampung Barat, yang menegaskan bahwa situasi ini merupakan bentuk kelalaian administratif dan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Aturan sudah jelas. Jabatan Pj. Kepala Desa atau Peratin maksimal hanya dua tahun. Fakta bahwa Pj. Peratin di Pekon Tembelang masih menjabat lebih dari 5 tahun adalah pelanggaran administratif yang serius,” ujar Ahmad Zainudin, Ketua LSM-TRINUSA, saat ditemui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM-TRINUSA, kronologi peristiwa ini bermula pada tahun 2021, ketika Peratin definitif Pekon Tembelang meninggal dunia. Kemudian menunjuk atau melantik Pj (Penjabat) Peratin Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat adalah Tiurninda Siringo Ringo, yang dilantik oleh Camat Bandar Negeri Suoh, Suryanto, berdasarkan SK Bupati No.B/213/KPTS/III.13/2021. Penjabat Peratin tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Untuk menjalankan roda pemerintahan sementara.
Namun, pelantikan tersebut tidak kunjung diikuti dengan pengisian jabatan definitif. Alhasil, Penjabat yang seharusnya hanya menjabat maksimal 2 tahun (berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017) terus menjabat hingga kini, memasuki tahun kelima bahkan lebih.
Ketua LSM-TRINUSA menegaskan bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Lampung Barat. Dirinya meminta agar pihak terkait tidak menganggap hal ini sebagai “biasa”, karena menyangkut legalitas pemerintahan pekon dan kepastian hukum di tingkat bawah.
“Jika satu jabatan Pj dibiarkan berlarut-larut seperti ini, maka wibawa hukum kita dipertaruhkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat desa yang berhak dipimpin oleh kepala pekon yang definitif, bukan sementara selamanya,” tegas Kabiro.
KETUA LSM-TRINUSA melalui perwakilannya menyerukan:
1. Agar Dinas PMD menyusun dan mengumumkan jadwal pemilihan Peratin definitif untuk Pekon Tembelang.
2. Agar Inspektorat Daerah segera melakukan audit dan evaluasi terhadap lamanya masa jabatan Pj. yang dinilai melampaui batas waktu.
3. Agar Bupati atau Sekda Kabupaten Lampung Barat mengambil langkah cepat dan tegas atas kondisi ini.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Membentuk Tim Investigasi Atau Kunjungan Kerja Langsung Ke Pekon Tembelang, Menggali Dugaan Pelanggaran Administrasi Atau Potensi Penyalahgunaan Wewenang Di Pekon Tembelang.
LSM-TRINUSA akan terus mengawal kasus ini dan memastikan mendapatkan tanggapan yang adil dan proporsional dari pemerintah daerah. Demokrasi dan kepemimpinan di tingkat pekon harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kebiasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dan klarifikasi dari Bupati, Sekda, Inspektorat, PMD/PMP, DPRD Komisi 1 Kabupaten Lampung Barat, Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Dan Pj Peratin Tembelang.
(Sumber Ketua LSM-TRINUSA Lampung Barat)
(Reporter Admi Ansyori)